AKTA KEMATIAN
- Formulir Pelaporan Kematian F-2.28
- Formulir/Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan F-2.29
- KTP-el yang
meninggal/jenazah
(jika hilang, diganti dengan Surat Kehilangan KTP-el dari Kepolisian) - Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Kematian Dokter/Paramedis jika meninggal di Rumah Sakit
- KTP-el Pelapor
- KTP-el Saksi 2(dua) orang
- Surat kuasa bagi pelaporan/pengajuan yang dikuasakan
Informasi :
- KTP-el asli yang meninggal/jenazah dipotong pada bagian ujung kanan bawah hingga terpotong tanda tangan/foto wajah sebagian kecil dengan bentuk segitia (potongan diletakkan di sebelah KTP-el kemudian discan/foto)
- Formulir pelaporan Kematian F-2.28 dan Surat Kuasa dapat didownload pada menu Download
- Dokumen yang akan diperoleh adalah Akta Kematian
Informasi : Hubungi
Awang Candra Marhendra (Kasi Pelayanan) Desa Ringinputih
Nomor Whatsapp
0 Komentar