KARTU IDENTITAS ANAK

 KIA (KARTU IDENTITAS ANAK)

KIA Baru :

  • Kartu Keluarga yang sudah ditandatangani oleh Kepala Keluarga
  • Akta Kelahiran
  • Pas foto berwarna ukuran 3x3 (untuk usia anak > 5 tahun)
     

KIA Perpanjangan :

  • KIA Asli yang sudah dipotong pada bagian kanan atas
  • Kartu Keluarga yang sudah ditandatangani oleh Kepala Keluarga
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4
     

KIA Hilang :

  • Surat Kehilangan dari Kepolisian
  • Kartu Keluarga yang sudah ditandatangani oleh Kepala Keluarga
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4.

 

Informasi : Hubungi 
Awang Candra Marhendra (Kasi Pelayanan) Desa Ringinputih
Nomor Whatsapp

Posting Komentar

0 Komentar