KARTU KELUARGA

 KARTU KELUARGA

Tambah Anggota Keluarga baru [dinonaktifkan]:

  • Penambahan anggota keluarga (Anak/Cucu/Lainnya) belum memiliki NIK usia 0 s/d 18 tahun diajukan melalui pelaporan Akta Kelahiran
  • Penambahan anggota keluarga (Anak/Cucu/Lainnya) belum memiliki NIK usia diatas 18 tahun diajukan melalui pelayanan tatap muka ke Dinas Dukcapil

Perubahan Elemen Data :

  • Kartu Keluarga yang sudah dipotong pada bagian QR Code atau tanda tangan Kepala Dinas
  • Data dukung (Akta Kelahiran/Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Ijazah terakhir/Data dukung lainnya)

Pengurangan Anggota Keluarga [karena Meninggal Dunia] :

  • Kartu Keluarga yang sudah dipotong pada bagian QR Code atau tanda tangan Kepala Dinas
  • Akta Kematian bagi yang meninggal
  • Data dukung (Akta Kelahiran/Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Ijazah terakhir/Data dukung lainnya) jika ada perubahan elemen data lainnya

Catatan :
Elemen data yang akan diubah, dicoret pada Kartu Keluarga, dan dituliskan perbaikan di sebelahnya

Perpindahan Antar Desa/Kelurahan/Kecamatan :

  • KTP-el bagi yang sudah memiliki
  • Data Dukung (Akta Kelahiran/Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Ijazah terakhir/Data dukung lainnya)
  • Formulir Biodata Penduduk F-1.01 dari Desa/Kelurahan dengan isian lengkap dan benar
  • Kartu Keluarga yang ditumpangi yang sudah dipotong pada bagian QR Code atau tanda tangan Kepala Dinas

Catatan :

  • Jika ada perubahan elemen data pada KK Induk, harap melampirkan data dukung sesuai dengan persyaratan Perubahan Elemen Data.
  • Jika perpindahan antar Desa/Kelurahan/Kecamatan membentuk KK baru dan tidak ada KK Induk di alamat tujuan, harap mengirimkan berkas perpindahannya terlebih dulu ke nomor WA 081326503237 untuk diterbitkan Nomor KK baru yang nantinya akan digunakan sebagai Nomor KK Pengajuan.

 


KK Hilang :

  • Surat Kehilangan dari Desa/Kelurahan
  • Formulir Biodata Penduduk F-1.01 dari Desa/Kelurahan dengan isian lengkap dan benar
  • Data Dukung (Akta Kelahiran/Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Ijazah terakhir/Data dukung lainnya)

Informasi :

Pencetakan Mandiri Kartu Keluarga dikirim melalui email dari dukcapil.kemendagri.go.id dan atau melalui Aplikasi SIPON KEDUTEN

 

Informasi : Hubungi 
Awang Candra Marhendra (Kasi Pelayanan) Desa Ringinputih
Nomor Whatsapp

 

Posting Komentar

0 Komentar