KEDATANGAN
- Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
- KTP-el bagi yang sudah memiliki
- Data Dukung (Akta Kelahiran/Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Ijazah terakhir/Data dukung lainnya)
- Formulir Biodata Penduduk F-1.01 dari Desa/Kelurahan dengan isian lengkap dan benar
- KK Induk yang sudah dipotong pada bagian QR Code atau tanda tangan Kepala Dinas (jika ada)
- Foto berwarna bagi anggota keluarga pendatang yang berusia 5 s/d 16 tahun (untuk pencetakan KIA)
Catatan
:
Jika ada pembaruan KK Induk, harap melampirkan data dukung sesuai dengan
persyaratan pengajuan Kartu Keluarga.
Informasi :
- Menu pengajuan KEDATANGAN hanya untuk pelayanan Perpindahan Kedatangan Antar Kabupaten/Kota/Provinsi, sedangkan untuk proses Perpindahan Kedatangan Antar Desa/Kelurahan/Kecamatan dilaporkan melalui menu pengajuan KARTU KELUARGA.
- Produk pengajuan Kedatangan berupa KARTU KELUARGA dan atau KTP-el dan atau KIA
- Pencetakan Mandiri Kartu
Keluarga Pendatang dikirim melalui email dari dukcapil.kemendagri.go.id
dan melalui aplikasi SIPON KEDUTEN.
Jika terdapat KK Induk, pencetakan Mandiri Kartu Keluarganya dikirim melalui email dari dukcapil.kemendagri.go.id. Apabila email tidak terkirim, pencetakan KK Induk dapat dilakukan dengan pengajuan layanan pencetakan KK di Dinas Dukcapil. - KTP-el dan atau KIA (jika ada) dicetak oleh petugas dan diambil di Dinas Dukcapil
Informasi : Hubungi
Awang Candra Marhendra (Kasi Pelayanan) Desa Ringinputih
Nomor Whatsapp
0 Komentar