PERMOHONAN PINDAH

 PINDAH KELUAR

  • Kartu Keluarga yang sudah dipotong pada bagian QR Code atau tanda tangan Kepala Dinas
  • KTP-El bagi yang sudah memiliki
  • Data Dukung (Akta Kelahiran/Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Ijazah terakhir/Data dukung lainnya)

Catatan :
Jika masih terdapat anggota keluarga yang ditinggalkan, maka untuk pembaruan KK harap melampirkan data dukung sesuai dengan persyaratan pengajuan Kartu Keluarga

Informasi :

  • Menu pengajuan PERPINDAHAN KELUAR hanya untuk pelayanan Perpindahan Antar Kabupaten/Kota/Provinsi, sedangkan untuk proses Perpindahan Antar Desa/Kelurahan/Kecamatan dilaporkan melalui menu pengajuan KARTU KELUARGA
  • Produk pengajuan Perpindahan berupa Surat Keterangan Pindah, Biodata WNI dan atau Kartu Keluarga
  • Pencetakan Mandiri Surat Keterangan Pindah dikirim melalui Aplikasi SIPON KEDUTEN atau email dari Dinas Dukcapil Klaten pindat.klaten@gmail.com
  • Pencetakan Mandiri Biodata WNI dikirim melalui email dari dukcapil.kemendagri.go.id
  • Pencetakan Mandiri Kartu Keluarga anggota lain yang ditinggal (jika ada) dikirim melalui email dari dukcapil.kemendagri.go.id dan atau melalui Aplikasi SIPON KEDUTEN
 
Informasi : Hubungi 
Awang Candra Marhendra (Kasi Pelayanan) Desa Ringinputih
Nomor Whatsapp 

Posting Komentar

0 Komentar